Untuk Siapa Legalisasi Zina - Podium.com

Sabtu, 23 Desember 2017

Untuk Siapa Legalisasi Zina



Permasalahan zina dan LGBT kembali menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat, meski penyebaran wabah perzinahan dan LGBT telah lama ada. Hal ini meruncing ketika sekelompok perempuan yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang kejahatan asusila.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, pemohon meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.. Pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki. Sementara untuk pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”, sehingga semua perbuatan seksual sesame jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Namun yang terjadi justru di luar dugaan banyak pihak. Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan dengan alasan MK tidak berwenang untuk memperluas tafsir ketiga pasal dan membuat norma hukum baru. Meski MK mengemukakan alasan tersebut, namun hal ini justru disinyalir sebagai bentuk dukungan terhadap zina dan LGBT. Terlebih ketika sejumlah pihak juga mempertanyakan sikap MK ini. Pro dan kontra di masyarakatpun seolah menjadi bola panas yang terus bergulir hingga hari ini.

Dalam tulisan ini saya tidak terlalu jauh membahas amar putusan MK tersebut. Lagipula, saya kira memang sudah jelas bahwa hukum saat ini seolah tak mau ambil pusing khususnya untuk kasus zina. Dalam artian, perbuatan zina boleh-boleh saja sepanjang tidak menggangu hak dan kenyamanan orang lain. Zina yang dikenakan sanksi hanyalah dalam bentuk pemerkosaan, pedofilia, pencabulan dan sebagainya walaupun pada prinsipnya zina adalah semua hubungan badan yang dilakukan di luar ikatan pernikahan.

Pertama, yang ingin saya sampaikan bahwa dalam penciptaan manusia, kehadiran laki-laki dan perempuan adalah sebuah kepastian. Semua orang yang bernama manusia akan mendapati identitas dirinya sebagai salah satu dari jenis kelamin yang “sudah disediakan”. Di dalam fitrah manusiapun, laki-laki dan perempuan adalah pasangan yang tak terbantahkan. Tak ada suku, agama, ataupun kepercayaan yang menolak fitrah ini. Bahkan suku terpencil sekalipun tetap melangsungkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Sampai sini, bisa kita sepakati bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan sebagai pasangan dan tak dapat ditawar-tawar.

Kedua, sebelum menentukan hukum terhadap sesuatu hal, alangkah baiknya jika kita memahami dulu duduk permasalahannya. Secara umum, zina merupakan hubungan badan yang dilakukan laki-laki dengan perempuan di luar ikatan pernikahan. Meskipun sebenarnya, zina terbagi-bagi lagi seperti zina mata, zina pendengaran, zina suara dan sebagainya. Dalam pandangan Islam, zina adalah perbuatan yang amat keji. Pelakunya bahkan diancam hukuman rajam hingga mati.

Ada beberapa dampak yang ditimbulkan dari perbuatan ini, seperti misalnya rentannya hubungan seks bebas akibat tidak ada ikatan pernikahan yang bisa berujung pada penularan penyakit HIV-Aids, lahirnya anak tanpa ayah, merusak garis keturunan, rasa bersalah yang menyebabkan aborsi, depresi hingga bunuh diri, dan berbagai macam dampak lainnya yang tak bisa disebutkan satu per satu. Satu hal yang pasti, bahwa larangan dalam Islam semata-mata untuk menjaga manusia itu sendiri.

LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender adalah suatu penyimpangan seksual di dalam diri seseorang, bahkan dikatakan sebagai gangguan kejiwaan. LGBT juga termasuk zina karena di Indonesia khususnya tidak memungkinkan untuk melakukan pernikahan sehingga mau tidak mau pasti ada “hubungan” itu di luar nikah. Sama seperti zina, dalam Islam, LGBT merupakan dosa besar.

Kecenderung menjadi LGBT bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti didikan keluarga, lingkungan pergaulan, tontonan sehari-hari, pengetahuan agama yang rendah, pengalaman hidup dan masih banyak lagi. Apakah LGBT dapat “disembuhkan”?. Untuk menjawabnya, kita bisa mendengar dari statement beberapa dokter, baik melalui televisi atau berita, yang mengatakan kalau pasien mereka banyak yang kembali ke jalan yang benar.

Dampak yang ditimbulkan dapat dirasakan secara langsung seperti kekacauan akibat ketidakterimaan masyarakat dengan budaya LGBT, merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, risiko penyakit seks menular, dan ancaman kelestarian hidup umat manusia.

Ketiga, wajar sekali jika selama ini umat Islam sangat keras menolak zina dan LGBT. Penolakan ini tentulah bersumber dari Al-Quran yang merupakan petunjuk hidup paling benar untuk seluruh umat manusia. Dalil-dalil yang mengharamkannya sudah sangat jelas. Silakan pula baca kembali bagaimana kaum Nabi Luth yang menghalalkan LGBT itu diazab oleh Allah dengan dihancurkan dan ditenggelamkannya kota mereka hingga ke dasar laut. Dalil-dalil diantaranya:
·  
“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan Fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas,” (Q.S. Al-A’raf |7|: 80-81)

Sabda Rasulullah, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (H.R. Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaki).

Jika umatku telah melakukan 5 perkara, maka tunggu kehancuran atas mereka. Satu sama lain antara mereka saling mengutuk, memakai sutra (bagi kaum laki-laki), menjadikan para penyanyi wanita (sebagai hiburan), meminum khamr, laki-laki mencukupkan (kebutuhan ideologisnya) dengan sesama laki-laki, dan wanita mencukupkan dengan sesama wanita.” (H.R. Al-Bayhaqi dalam Syu’ab al-iman).

“Lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki, perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Lelaki tidak boleh berkumpul dengan lelaki dalam satu kain(selimut). Perempuan juga tidak boleh berkumpul dengan perempuan lain dalam satu kain.” (H.R. Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tamidzi).


Keempat, berkitan dengan ideologis. Agak lucu memang ketika ada usulan untuk mempidanakan pelaku zina dan LGBT dianggap sebagai misi ideologis agama tertentu yang dalam hal ini adalah Islam. Justru yang terjadi sekarang ini adalah telah terjadi pertarungan dua ideologi antara ideologi yang mendukung dan ideologi yang menolak zina maupun LGBT.

Pembiaran dan dukungan terhadap zina dan LGBT yang terus merebak diakibatkan salah satunya karena tidak adanya aturan hukum, maka hal itu juga bisa dikatakan sebagai bentuk ideologi tertentu. Kabar terakhir yang saya dengar, bahwa ada salah satu agama yang “menghalalkan” perbuatan ini. Namun saya tidak berani memastikan apakah pernyataan itu benar dan saya berharap semoga semuanya salah. Kalau memang demikian, pertanyaannya, mengapa hanya Islam yang dituduh sebagai bentuk pemaksaan agama?

Dikatakan LGBT sebagai bentuk ideologis dengan argumen bahwa disadari atau tidak, telah terjadi penyebaran paham ini secara massif. Telah banyak terbentuk komunitas-komunitas semacam ini, baik secara langsung di masyarakat ataupun melalui media sosial. Belum lagi, keberadaan aktivis-aktivis gerakan ini juga telah mengemuka dan terus bergerilya. Mereka tak lagi malu atau takut ketika harus menampakkan wajahnya di layar televisi. Kalaupun tidak mau dikatakan sebagai ideologi, maka gerakan ini bisa dikatakan sebagai sebuah misi kelompok tertentu yang juga bertentangan dengan misi Islam.

Begitupun dengan perbuatan zina yang nampaknya telah menjadi barang murahan di masyarakat yang mayorias umat Islam ini. Tempat-tempat seperti lokalisasi, Tempat Hiburan Malam (THM), diskotik, penyedia tempat PSK bermodus tempat pijat dan sebagainya, sebagian tumbuh mengakar di Indonesia. Semuanya terjadi karena tidak ada larangan tegas yang ditegakkan. Tentu saja, bagi mereka yang tak memiliki keimanan dan pola fikir yang sama, tentulah akan sangat mendukung dengan perbuatan ini bahkan memperjuangkannya atas nama kebebasan dan hak asasi.

Keempat, sebagaimana lazimnya hukum yang dibuat untuk mengatur dan menertibkan masyarakat, maka diperlukan kepastian hukum dalam hal zina dan LGBT ini. Jika zina dan LGBT sebagai perbuatan melawan hukum, maka harus dibuat kejelasan hukumnya. Jikalau tidak dibuat aturah hukum, maka secara tidak langsung hal tersebut sebagai bentuk pelegalan. Konsekuensi dari pelegalan ini adalah terjadinya “bentrok” di masyarakat. Masalah inipun tidak bisa dianggap remeh karena sangat bertentangan dengan norma dan nilai di masyarakat di Indonesia.

Masyarakat yang masih memegang nilai dan norma yang kuat, ketika dihadapkan pada situasi terjadinya perbuatan menyimpang ini, maka hukum kebiasaanlah yang bertindak. Apa fungsi hukum jikalau hukum tak resmi yang pada akhirnya dipilih masyarakat. Dalam hal ini, hukum akan benar-benar kehilangan ruhnya.

Kelima, menyangkut masalah suara mayoritas dan minoritas. Adanya upaya untuk membuat aturan hukum terkait pelaku zina dan LGBT, yang kemudian disinyalir sebagai bentuk pemaksaan kehendak kelompok mayoritas, saya kira ini pemikiran terlalu kekanak-kanakan. Bukankah aturan idealnya dibuat untuk kepentingan orang banyak yang tidak selalu terkait jumlah pendukung atau penolaknya. Selama hukum itu adalah hukum yang sesuai koridor, maka harus dirumuskan dan dilaksanakan.

Lagipula, sangat aneh jikalau kita mempermasalahan mayoritas dan minoritas di negara yang menganut demokrasi ini. Bukankah demokrasi sendiri berpacu pada suara mayoritas? Pembuatan undang-undang, seleksi petinggi negara (Panglima TNI, Kapolri dan lain-lain) bukankah berdasarkan suara terbanyak? Bukankah pemilihan kepala daerah hingga kepala negara sekalipun juga bergantung pada suara mayoritas.

Demokrasi sendiri tidak mentoleransi meski terjadi perbedaan tipis antara jumlah suara yang mendukung dan tidak mendukung. Lantas mengapa kita harus mempermasalahkan mayoritas dan minoritas? Kalau kita mempermasalahkan hak-hak minoritas, harusnya sejak awal kita juga mempermasalahkan demokrasi yang kita anut.

Terakhir adalah negara yang ikut campur hingga ke dalam “kamar”. Hadirnya negara dalam setiap kehidupan semata-mata untuk melindungi dan memastikan rakyatnya bisa hidup dengan nyaman dan damai. Terlebih ketika suatu negara menyepakati bahwa mereka mempercayai keberadaan Tuhan, konsekuensinya adalah menjalankan aturan-aturan dari Tuhan, salah satunya aturan antara hubungan laki-laki dan perempuan.

Negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dapat masuk ke ranah apapun selama dalam koridor yang ditentukan. Tidak ada istilah kekuasaan yang berlebihan dalam hal ini. Apalagi jika itu menyangkut permasalahan masyarakat dan harus segera diatasi. Pemerintah yang tidak mau mengurusi masalah “kamar-kamar” rakyatnya yang kemudian itu diterjemahkan dengan pembiaran (pelegalan) zina dan LGBT, maka pemerintah harus siap menerima kekacauan di masyarakat.

Bagi mereka yang tidak setuju pemerintah mengatur urusan “kamar” rakyatnya, maka fikirkanlah hal ini; Jika pemerintah tak boleh masuk ke dalam “Kamar” tiap rakyatnya, maka jangan salahkan pemerintah jika tak memasuki “Dapur” rakyatnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Banjarmasin, Desember 2017
Ditulis dalam kegetiran akan nasib bangsa

sumber gambar : nu.or.id

1 komentar:

  1. Mgm casino, Slots and Casino - Mapyro
    Get directions, reviews 영주 출장안마 and information for 동해 출장마사지 Mgm casino, Slots and Casino in Tunica, MS. 청주 출장마사지 김포 출장샵 Map of Mgm casino, Slots and 전주 출장마사지 Casino.

    BalasHapus